KPK Menyita Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

KPK Menyita Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang disita KPK terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).-- ANTARA/HO-KPK

RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA:Kemendagri Optimalkan Kualitas Program Kerja TA 2024

Ali menjelaskan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan tersebut pada hari Senin (13/5). Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Tim penyidik KPK akan menyertakan temuan tersebut ke dalam berkas perkara TPPU SYL, lalu akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK.

BACA JUGA:Perpusnas: Kembangkan Minat Membaca untuk Mewujudkan Literasi Tinggi

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi, termasuk tersangka," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Harga Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Turun Rp 100 Juta, Berminat?

Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sumber: antara