Ada Peran Hakim Agung dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Ada Peran Hakim Agung dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Ada Peran Hakin Agung dalam Vonis Bebas Ronald Tannur-Antara/Nadia putri rahman-

RADAR JABAR - Kejaksaan Agung akan menyelidiki keterlibatan Hakim Agung terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dukungan Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi, terhadap putusan bebas tersebut.

Kejaksaan Agung menganggap pandangan Hakim Agung Soesilo yang tercantum dalam naskah putusan kasasi sebagai informasi penting dalam penyelidikan dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," kata Harli di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.

Harli menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menilai suatu perkara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Hakim Soesilo akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam upaya mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat.

“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” ucapnya.

BACA JUGA:Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Sempat Minta Damai dengan Keluarga Dini Sera Afrianti

“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” tambahnya.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan menggantinya dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan bahwa vonis bebas tersebut sudah sesuai.

Hal ini tercantum dalam salinan putusan tingkat kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Menurut Soesilo, berdasarkan dakwaan jaksa dan alat bukti dalam kasus tersebut, Ronald Tannur tidak menunjukkan adanya niat jahat. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.

"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," kata Soesilo dalam salinan putusan MA, dikutip pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sumber: