Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan

Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan

Profil Hakim yang Sempat Bebaskan Ronald Tannur-Ist-

RADAR JABAR - Berikut adalah profil tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebsakan tersangka Ronald Tannur. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan Ronald Tannur atas tuduhan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, Ronald didakwa telah menganiaya Dini hingga meninggal pada 4 Oktober 2023. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald pada 24 Juli 2024, dengan alasan bahwa putra mantan anggota DPR Edward Tannur itu tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Profil 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur

Mengutip laman PN Surabaya dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inilah profil singkat tiga hakim yang terjaring OTT Kejagung tersebut:

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia telah menyelesaikan pendidikan S1 di bidang Hukum serta meraih gelar Magister Hukum (S2).

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Sempat Minta Damai dengan Keluarga Dini Sera Afrianti

BACA JUGA:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Berdasarkan laporan terbaru pada 16 Januari 2024, total kekayaan Erintuah mencapai Rp 8.204.000.000. Kekayaannya mencakup tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, aset bergerak lainnya, dan uang tunai serta setara kas.

Berikut rincian kekayaannya:

Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000

Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.

Mangapul

Mangapul memiliki dua gelar di bidang hukum, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan pada 11 Januari 2024 melalui LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp 1.316.900.000.

Sumber: