Gregorius Ronald Tannur Sempat Minta Damai dengan Keluarga Dini Sera Afrianti
Doc. Gregorius Ronald Tannur menangis saat digiring polisi menuju tahanan-Ist-
RADAR JABAR - Keluarga Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak dari seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal, dikabarkan pernah menawarkan kesepakatan damai kepada keluarga korban. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura.
"Waktu itu kita pernah diminta damai, tetapi dengan syarat kita harus membuat sebuah laporan perdamaian, mencabut perkara dan menganggap ini sebagai kecelakaan," katanya kepada wartawan di Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7).
Dimas menjelaskan bahwa tawaran itu terjadi ketika kasus tersebut memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Menurut Dimas, saat itu keluarga Dini langsung menolak tawaran dari pihak Ronald Tannur karena menganggap kejadian tragis tersebut tidak manusiawi.
"Karena apa? Dia sebagai keluarga seorang pejabat seharusnya memiliki hati nurani menyampaikan permohonan maaf itu secara tulus dengan tanpa syarat seperti itu," ungkapnya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), ketua majelis hakim Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hakim menilai bahwa tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha membantu korban saat kritis, yang dibuktikan dengan tindakan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Putusan bebas ini sangat bertentangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama.
BACA JUGA:Edward Tannur Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, Ceritakan Soal Jabatan
Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia setelah berpesta di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023, bersama teman kencannya.
Ia diduga tewas akibat dianiaya oleh pasangannya, Ronald Tannur (31), yang merupakan putra mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur.
Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur.
Sumber: