Apa Kabar Barang Bukti Palsu yang Dipamerkan Polisi dalam Kasus Tembak Mati Gamma Siswa SMK Semarang
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa Aipda Robig saat konfersi pers-polsekgunungpati-
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa prarekonstruksi tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berdasarkan laporan keluarga almarhum Gamma. Saat ini, Aipda Robig sedang menjalani sidang etik pada Senin (9/12) di Mapolda Jateng, Semarang.
Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekannya saat mereka sedang berkendara motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB.
BACA JUGA:Jessica Wongso Pernah Disuruh Krishna Murti Mengaku Tersangka, Ferdy Sambo Terlibat
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Maruf Ditempatkan di Satu Lapas
Peristiwa penembakan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV) yang ada di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal akibat luka tembak, sementara dua rekannya terluka.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa Aipda Robig berusaha membubarkan tawuran dan melepaskan tembakan karena terancam oleh serangan senjata tajam.
Irwan juga mengklaim bahwa korban merupakan 'gangster' atau pelaku tawuran. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh keluarga, sekolah, dan rekan-rekan Gamma.
Polisi Pamerkan Barang Bukti Palsu
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, polisi mempresentasikan berbagai bukti yang menunjukkan terjadinya peristiwa tawuran antar gangster pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Bukti-bukti tersebut antara lain rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, rekaman ponsel yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menghadirkan beberapa saksi dan empat orang tersangka yang terlibat dalam tawuran itu, yang berinisial DP (15 tahun), MPR (20 tahun), ADR (15 tahun), dan HRA (15 tahun).
"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Peristiwa tawuran tersebut semakin dikuatkan oleh keterangan dari empat orang saksi yang merupakan anggota gangster dan ikut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
Sumber: cnn