Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini

Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini

Terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi timah --Antaranews.com

RADAR4 JABAR - Terdakwa Harvey Moeis, yang dianggap sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di sektor perdagangan timah. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin.

Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini telah menjadi perhatian karena melibatkan tata kelola sumber daya alam yang dianggap strategis.

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. Dalam persidangan ini, surat tuntutan terhadap Harvey juga akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Keduanya didakwa memiliki peran signifikan dalam kasus yang sama.

Harris Arthur, penasihat hukum Harvey, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa istri kliennya, Sandra Dewi, tidak akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan ini. Keputusan tersebut mungkin didasarkan pada pertimbangan pribadi atau situasi tertentu yang belum dijelaskan lebih lanjut.

BACA JUGA: Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Film 'Women From Rote Island' Berlaga di Piala Oscar

BACA JUGA:KPU DKI Sayangkan Keputusan Tim Paslon yang Walk Out Saat Pleno Rekapitulasi Suara

"Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja," kata Harris.

Kasus dugaan korupsi dalam sektor timah kini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting yang berperan signifikan dalam pengelolaan dan pengolahan sumber daya tersebut.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain Harvey Moeis yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di perusahaan yang sama. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang mencapai angka fantastis sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut terbagi ke dalam beberapa komponen utama. Pertama, kerugian senilai Rp2,28 triliun yang timbul akibat kerja sama terkait sewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta.

BACA JUGA:KCIC Siapkan Antisipasi untuk Hadapi Berbagai Kendala pada Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Komisi II: Partisipasi Pilkada Terpengaruh oleh Kejenuhan dan Biaya Tinggi

Kedua, terdapat kerugian senilai Rp26,65 triliun yang disebabkan oleh pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah. Terakhir, yang paling besar, adalah kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun, mencerminkan dampak buruk terhadap ekosistem akibat kegiatan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama dengan Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Di sisi lain, Suparta dituduh menerima dana sebesar Rp4,57 triliun yang berasal dari kegiatan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Selain itu, kedua terdakwa, Harvey dan Suparta, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang mereka terima.

Sumber: