Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi timah --Antaranews.com
Oleh karena itu, mereka menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dakwaan ini juga mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di lain pihak, meskipun Reza Andriansyah tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dalam kasus korupsi ini, ia tetap didakwa karena dinilai memiliki peran aktif serta menyetujui dan mengetahui seluruh proses tindak pidana yang dilakukan.
Reza dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: