KPU Jabar Segera Tunjuk Plt Ketua Usai Pemberhentian Ummi Wahyuni
Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni (tengah). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspress--
BACA JUGA:Debat Publik Terakhir Pilbup Sukabumi, KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Baik
Dalam putusannya, Heddy menjelaskan bahwa Ummi Wahyuni, yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Jawa Barat, dinyatakan melanggar kode etik. Pelanggaran tersebut terkait dugaan pembiaran terhadap pergeseran suara Partai NasDem pada Pileg 2024.
Heddy juga menegaskan agar keputusan ini segera dilaksanakan oleh KPU Jawa Barat dalam waktu tujuh hari ke depan sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini terkait pengadu dalam waktu paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.(San).
Sumber: