ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Proses Lebih Cepat 35 Persen dari Metode Lama
ATRBPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Proses Lebih Cepat 35 Persen dari Metode Lama--(Sumber Gambar : Istimewa)
Hadir pula Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, yang memberikan arahan strategis terkait implementasi Sertipikat Elektronik.
Dengan percepatan digitalisasi ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan pelayanan yang lebih modern. Sertipikat Elektronik diharapkan menjadi langkah besar dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berkelas dunia.