Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di 2026, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di 2026, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN--
RADAR JABAR DISWAY, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, sebagai bukti kepemilikan tanah lama, tidak akan berlaku lagi setelah suatu wilayah dinyatakan telah terdaftar secara lengkap.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku jika seluruh tanah di suatu kawasan telah memiliki sertipikat resmi.
"Ketika wilayah sudah dinyatakan lengkap dan semua tanah telah bersertipikat, maka girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Namun, jika terdapat kesalahan administrasi yang terdeteksi dalam lima tahun pertama, girik masih bisa digunakan sebagai bukti," ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
BACA JUGA:Menko AHY Terlibat Koordinasi Ketat dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut Tangeran
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah merupakan produk hukum yang hanya dapat digantikan melalui mekanisme hukum lain. "Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat hanya bisa dibatalkan melalui keputusan pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik tanah diharuskan mendaftarkan tanah mereka secara resmi, sehingga girik tidak lagi menjadi dokumen yang sah.
"Banyak sengketa tanah yang bermula dari girik, bahkan sering dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan dokumen palsu. Dengan penghapusan girik, diharapkan konflik pertanahan dapat diminimalisir," jelas Asnaedi.
Dengan berjalannya program Kabupaten/Kota Lengkap, girik semakin kehilangan relevansinya. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di kawasan tertentu sudah terdaftar, maka girik tidak lagi berlaku," tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan 84 perwakilan media nasional. Sesi diskusi yang berlangsung dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
Sumber: