Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod Secara Transparan dan Terukur
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod Secara Transparan dan Terukur --
RADAR JABAR DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah secara resmi membatalkan beberapa sertipikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu legalitas dokumen, prosedur administratif, serta kondisi fisik tanah.
"Hari ini kami bersama tim telah melakukan proses pembatalan sertipikat, baik SHM maupun HGB. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur administrasi dengan menggunakan sistem komputer untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku. Karena ini berkaitan dengan pembatalan, langkah terakhir adalah pemeriksaan kondisi fisik tanah secara langsung," ujar Menteri Nusron setelah melakukan tinjauan di lokasi pada Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses ini dijalankan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
"Setiap keputusan yang kami ambil harus berdasarkan bukti yang valid dan sesuai regulasi. Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum atau material, namun proses pembatalannya juga tidak sesuai prosedur," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah melalui pemeriksaan. "Kami akan terus melakukan verifikasi secara menyeluruh, karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa dengan teliti," ujar Nusron Wahid.
Mengenai potensi sanksi terhadap penerbitan sertipikat yang bermasalah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, maka akan dikenakan sanksi hukum. Namun, untuk pejabat internal yang terlibat dalam kelalaian administratif, hal tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi akibat kurangnya ketelitian. "Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan," jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan serta akurasi dalam proses verifikasi sertipikat. "Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, seluruh data menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan tidak ada kesalahan yang tersembunyi," pungkas Menteri Nusron.
Sumber: