Kemkomdigi Intensifkan Upaya Pemberantasan Judol: Blokir 41.026 Konten dalam Lima Hari
Ilustrasi-jcomp-Freepik
RADAR JABAR - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus memperkuat komitmen dalam memberantas konten yang terkait dengan perjudian online (judol). Dalam periode lima hari, mulai Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024), sebanyak 41.026 konten terkait judol berhasil diturunkan.
"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dari total konten yang diturunkan, tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di antaranya. Akun Instagram @anteuticc yang memiliki 153 ribu pengikut, @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, serta @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut telah diblokir karena terkait dengan aktivitas perjudian daring.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi untuk mengurangi penyebaran konten negatif di media sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Domestik untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Diketahui bahwa, Kemkomdigi mencatat, sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024), lebih dari 5,2 juta konten terkait judol telah diblokir. Rinciannya mencakup 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta (Facebook dan Instagram), 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X (dahulu Twitter), 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” jelas Molly.
Molly juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap konten atau akun yang menggoda dengan janji kekayaan instan. Menurutnya, perjudian online bukanlah solusi, melainkan jebakan yang dirancang untuk membuat pemain terus mengalami kekalahan.
"Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian," tegasnya.
BACA JUGA:BPOM Ungkap Temuan 55 Kosmetik Berbahaya Sepanjang November 2023 hingga Oktober 2024
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Anggaran Kesejahteraan Guru 2025 Menjadi Rp81,6 Triliun
Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten atau aktivitas yang diduga terkait dengan perjudian online.
“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” ujarnya.
Sumber: