Tarya Witarsa Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Perangi Judol: Ancaman Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 25 Juta

Tarya Witarsa Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Perangi Judol: Ancaman Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 25 Juta

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, S.Ag., mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berupaya memerangi praktik judi online yang semakin mara--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, S.Ag. mengajak masyarakat untuk memerangi judi online (judol).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Perundang-Undangan di Hotel Arion, Kota Bandung, Kamis, 19 Desember 2024.

DPRD Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggelar agenda ini bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertemakan Membangun Masyarakat Kabupaten Bandung yang Tangguh dan Bebas dari Judi Online (Judol).

BACA JUGA:Kebijakan Baru SKB Tiga Menteri Berikan Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Memiliki Rumah

BACA JUGA:Tim Pengendalian Bersama DKPP Kendalikan Inflasi dan Pengujian Komoditas di Pasar Soreang

Pada kesempatan itu, Tarya turut menyerukan dan mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk memerangi judol karena merusak tatanan kehidupan masyarakat.

"Apalagi bertentangan dengan KUHP yaitu Pasal 303 ayat 3, dijelaskan judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih," jelas Tarya dalam keterangannya, Kamis siang.

Tarya menjelaskan tindak perjudian dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta.

"Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan," sambungnya.

BACA JUGA:KPID Jabar Waspadai Ancaman Konten Tak Bertanggungjawab

BACA JUGA:Ngaku Iseng Paksa Korban Makan Daging Musang Demi Dongkrak Followers, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Atau, lanjutnya, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

"Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu," tegas Tarya.

Sumber: