Kemkomdigi Sikat 49.239 Konten Judi Online, Beberapa Melibatkan Akun Instagram Terkenal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar --Antaranews.com
RADAR JABAR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan menindak sebanyak 49.239 konten yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online (judol). Konten-konten tersebut ditemukan beredar di berbagai platform digital selama periode 29 November hingga 4 Desember 2024.
Dalam penindakannya, Kemkomdigi mengungkap bahwa sejumlah akun Instagram yang memiliki popularitas tinggi turut terlibat dalam penyebaran konten-konten tersebut.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu.
Alexander menyampaikan bahwa dari puluhan ribu konten yang teridentifikasi, ada tiga akun media sosial Instagram (IG) dengan jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu yang turut diambil tindakan hukum karena mempromosikan, mendukung, serta memiliki keterkaitan dengan situs judi online (judol).
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Penguatan Kerja Sama Indonesia-AS: Komitmen US-ABC di Era Pemerintahan Baru
Akun-akun tersebut antara lain akun Instagram @literasi.story dengan jumlah pengikut sebanyak 439 ribu, akun @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan akun @adeliaa.ajah yang memiliki 321 ribu pengikut.
Dalam pernyataannya, Alexander Sabar menegaskan bahwa judi online merupakan masalah yang sangat serius bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa banyak praktik judi yang terselubung di balik game online.
Bentuk perjudian seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap kesehatan mental para pemain. Selain itu, praktik tersebut berpotensi besar mengancam keamanan data pribadi pengguna.
Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa situs-situs judi online sering kali beroperasi menggunakan platform ilegal yang tidak memiliki kebijakan privasi yang memadai. Hal ini membuat data pribadi para pemain yang terdaftar di situs-situs tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa data-data pribadi yang sering menjadi sasaran peretasan oleh sindikat judi online meliputi nomor ponsel, alamat email (surel), serta nomor rekening bank. Data-data sensitif ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai tujuan yang merugikan korban, termasuk penipuan dan pencurian identitas.
BACA JUGA:Empat Kementerian Sepakati Nota Kesepahaman untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA:Viral Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh Saat Pengajian Padahal Sudah Dapat Jabatan dan Dana Pensiun
Alexander juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat dari judi online yang pada akhirnya justru membawa lebih banyak kerugian.
Sumber: