Tegas! Bupati Bandung Ingatkan ASN Hindari Judol dan Pinjol Ilegal

Tegas! Bupati Bandung Ingatkan ASN Hindari Judol dan Pinjol Ilegal

Bupati Bandung Kang DS saat acara Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta Pengambilan Sumpah dan Janji ASN di Lingkungan Pemkab Bandung, yang digelar di Gedung Mohammad Toha, Soreang, Kamis 25 September 2025.--Yusup/Radar Jabar Disway

RADAR JABAR DISWAY - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengimbau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak mental dan mengganggu profesionalitas ASN.

 

Selain itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan mengenai ASN yang menunggak pinjaman, baik di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Bank BJB, maupun bank milik Pemkab Bandung.

 

Hal itu disampaikan oleh Kang DS dalam sambutannya pada acara Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Bandung tentang Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta Pengambilan Sumpah dan Janji ASN di Lingkungan Pemkab Bandung, yang digelar di Gedung Mohammad Toha, Soreang, Kamis 25 September 2025.

 

BACA JUGA:Dari Rumah Ibadah Menuju Peradaban Umat, Bupati Bandung Resmikan Masjid Jami di Cikancung

 

“Jangan sekali-kali melakukan pinjaman untuk judi online atau melalui pinjaman ilegal. Jika nekat, akan ada sanksi berat dari BKPSDM Kabupaten Bandung,” tegas Kang DS.

 

Sebagai solusi, ia mendorong ASN untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman resmi yang tersedia, seperti di Bank BJB maupun BPR Kertaraharja, guna memenuhi kebutuhan hidup maupun kebutuhan lainnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kang DS juga menyampaikan bahwa kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung mencapai 7.604 orang.

 

BACA JUGA:Bupati Bandung Kang DS Ungkap Harapan usai Louncing Koperasi Merah Putih Desa Cikasungka

 

Jumlah tersebut telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan bagian dari program nasional untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 215 orang dilantik pada kegiatan hari ini.

 

Adapun syarat menjadi PPPK di antaranya telah bekerja minimal dua tahun di Pemkab Bandung serta terdata dalam pangkalan data BKN.

 

Kang DS menyebut pengangkatan PPPK bertujuan memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

 

BACA JUGA:Peningkatan Kapasitas Jabatan Manajerial, Bupati Bandung Tegaskan Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

 

Pihaknya juga turut menyampaikan terima kasih kepada para ASN dan PPPK yang telah mendukung program pemerintah di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.

 

Dirinya juga berharap, seluruh ASN menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

 

“ASN jangan terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang saat ini. ASN harus mampu beradaptasi dengan kondisi apa pun, meningkatkan kualitas sumber daya, serta menjaga kesehatan fisik maupun kompetensi. Tanpa pendidikan dan peningkatan kapasitas, pelayanan publik tidak akan maksimal,” Imbuhnya.

Sumber: