Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa
Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa--Antara
RADAR JABAR- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (5/11).
"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa," ujar Ari di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (1/11) malam yang dikutip dari laman Antara.
Ari menjelaskan bahwa selama pemeriksaan pada Jumat (1/11) yang berlangsung 10 jam, kliennya dimintai keterangan terkait berbagai surat yang dibuatnya selama menjabat, serta dokumen yang diterimanya terkait jabatan tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Penangkapan Tom Lembong Tak Ada Unsur Politisasi
Ari menegaskan bahwa Tom Lembong memastikan semua kebijakan yang diambilnya sebagai Menteri Perdagangan telah melalui prosedur yang benar dan tanpa kepentingan pribadi terkait kebijakan impor gula.
"Beliau tidak menerima fee atau keuntungan apa pun untuk dirinya atau pihak lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, itu yang beliau sampaikan," jelas Ari.
Ari juga menambahkan bahwa kliennya tidak mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam penunjukan untuk impor gula pada periode 2015-2016.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat yang menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula. Penugasan ini mencakup kerja sama dengan produsen lokal untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Namun, berdasarkan aturan, untuk memenuhi stok gula dan menjaga stabilitas harga, gula yang diimpor seharusnya gula kristal putih, dan hanya BUMN, dalam hal ini PT PPI, yang berhak melakukan impor langsung.
Namun, dengan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah diberikan, dan delapan perusahaan yang ditunjuk sebenarnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Gula kristal putih yang dihasilkan oleh delapan perusahaan tersebut kemudian dijual melalui distributor terkait dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.
Akibat praktik ini, PT PPI hanya menerima upah Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat, sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yakni keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak PT PPI atau BUMN.
Sumber: