Palestina Kutuk Pelarangan Israel terhadap UNRWA dan Desak Tindakan Internasional
Sekolah di Gaza, Palestina yang dibakar oleh Tentara Israel-SoftWarNews-X
RADAR JABAR - Pemerintah Palestina mengecam keras keputusan Israel yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah yang diduduki, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap resolusi PBB dan hukum internasional.
Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, Senin (28/10), menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya Israel untuk menindas pengungsi Palestina dan menghilangkan hak mereka untuk menerima kompensasi dan kembali ke tanah asal mereka.
Menurut Abu Rudeineh, undang-undang ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pengungsi tetapi juga melecehkan PBB dan masyarakat internasional yang mendukung pendirian UNRWA.
Dukungan mayoritas Knesset, parlemen Israel, terhadap undang-undang ini menunjukkan bahwa Israel semakin bergerak ke arah fasisme, dan dunia harus menganggapnya sebagai "negara rasis."
Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap keberadaan negara Palestina kini telah menjadi posisi resmi Israel, bukan hanya sikap segelintir pejabat.
BACA JUGA:Brigade Al-Qassam Serang Kendaraan Militer Israel di Gaza Utara
BACA JUGA:‘Iran Bukan Ingin Berperang dengan Israel, Melainkan Membela Rakyatnya’
Abu Rudeineh menekankan bahwa penghormatan terhadap hak pengungsi adalah kunci dalam mencari solusi politik bagi konflik Israel-Palestina. Stabilitas kawasan bergantung pada penyelesaian yang adil terkait masalah pengungsi Palestina, sesuai resolusi PBB.
Ia menyoroti pembentukan UNRWA melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 302 pada 18 Desember 1949 sebagai bukti pentingnya masalah pengungsi dalam penyelesaian isu Palestina.
Abu Rudeineh juga menyinggung dukungan politik, finansial, dan militer dari Amerika Serikat kepada Israel yang menurutnya semakin memperkuat Israel untuk mengabaikan kehendak internasional, merusak stabilitas kawasan.
Ia mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas terhadap UU Israel yang melanggar hukum internasional tersebut dan menegaskan bahwa rakyat Palestina akan terus memperjuangkan hak-hak para pengungsi.
Sumber: antara