PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saleh (kanan) menyampaikan pertanyaan saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/8/2024). --ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym
RADAR JABAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan mengenai dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan gugatan tidak diterima dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000. Putusan ini diunggah di situs resmi PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut.
Proses sidang dimulai sejak gugatan diterima pada 2 April 2024, dengan sidang perdana digelar pada 30 Mei 2024. Setelah melalui 18 hari sidang, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
BACA JUGA:KKP Siap Menjaga Mutu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Polisi Kerahkan 1.270 Personel untuk Amankan Aksi Ribuan Buruh di Kawasan Patung Kuda
Diketahui bahwa PDI Perjuangan sebelumnya menggugat KPU karena menganggap lembaga tersebut melakukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Partai tersebut menilai KPU telah melanggar aturan ketika menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam tuntutannya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN melarang KPU melakukan tindakan administratif terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.*
Sumber: antara