Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan
Profil Hakim yang Sempat Bebaskan Ronald Tannur-Ist-
Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, aset bergerak lainnya, dan uang tunai serta setara kas, setelah dikurangi dengan utangnya.
Berikut rincian kekayaannya:
Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000
Kas dan setara kas: Rp 230.000.000
Utang: Rp 360.000.000.
Heru Hanindiyo
Heru Hanindiyo menjabat sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), dan Legum Magister (L.L.M).
Berdasarkan laporan LHKPN yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024, Heru memiliki total kekayaan sebesar Rp 6.716.586.892, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, aset bergerak lainnya, serta uang tunai dan setara kas.
Berikut rincian kekayaannya:
Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000
Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.
Kapan Ronald Tannur Dipenjara?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi kasus Ronald Tannur akan dilakukan setelah salinan putusan dikirim ke pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.
Sumber: