KPU Cianjur Resmi Umumkan Jadwal Kampanye Akbar untuk Calon Pilkada 2024

KPU Cianjur Resmi Umumkan Jadwal Kampanye Akbar untuk Calon Pilkada 2024

Jadwal Kampanye Akbar Peserta Pilkada 2024 Resmi Ditentukan oleh KPU Cianjur--Antaranews.com

RADAR JABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, telah mengumumkan jadwal pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Rapat akbar ini dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 21 hingga 23 November 2024.

Fikri Audah NSY, selaku Komisioner KPU Cianjur yang membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon hanya akan diberikan waktu satu hari untuk melaksanakan kegiatan rapat akbar tersebut.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat, serta untuk menarik dukungan pemilih menjelang hari pencoblosan.

"Pasangan calon nomor urut 2 Mohammad Wahyu-Ramzi akan melakukan rapat akbar pada 21 November dan paslon nomor urut 3, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah pada 22 November selanjutnya pasangan calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang pada 23 November," katanya.

BACA JUGA:Calon Bupati Subang Ruhimat Sampaikan Haru untuk Pendukung Setianya

BACA JUGA:Hadiri Hari Jadi Komunitas Penggemar Wayang se Jabodetabek, Ini Harapan Syaikhu

Pelaksanaan kampanye akbar untuk masing-masing pasangan calon yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Dalam pelaksanaan ini, perlu diperhatikan beberapa aspek penting, terutama terkait dengan keamanan dan ketertiban.

Menurut keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, peran mereka terbatas pada penyediaan jadwal kampanye. KPU Cianjur tidak bertanggung jawab atas izin untuk tempat, izin keramaian, dan berbagai izin lainnya yang dibutuhkan.

Semua hal tersebut harus dikoordinasikan oleh tim sukses masing-masing pasangan calon kepada pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur.

Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka akan memiliki kesempatan untuk menggelar dua kali jadwal rapat umum. Namun, meskipun terdapat empat pasangan calon yang berpartisipasi, tidak ada satu pun dari mereka yang mengadakan rapat umum terbuka di wilayah Cianjur.

BACA JUGA:Pemerintah Majalengka Intensifkan Razia Rokok Ilegal untuk Tekan Peredaran Tanpa Cukai

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan PSK

"Informasi yang sudah masuk ke KPU Cianjur tidak ada dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang akan menggelar rapat umum di Cianjur," katanya.

Dalam proses tahapan kampanye yang sedang berlangsung, pihak penyelenggara, menurut penjelasan yang disampaikan, telah menyediakan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk semua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Cianjur 2024.

Sumber: antaranews.com