KPU Kabupaten Bekasi Rampungkan Pencetakan APK bagi Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi Rampungkan Pencetakan APK bagi Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Burani. --(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan dukungan dalam bentuk bantuan pencetakan alat peraga kampanye (APK) untuk tiga pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Bantuan ini merupakan upaya KPU untuk memfasilitasi kebutuhan kampanye para kandidat, sehingga mereka dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat dengan lebih efektif. 

"Kita bantu cetak apk berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, reklame, umbul-umbul dan spanduk untuk ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencetak materi kampanye mencakup berbagai jenis media seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Materi kampanye tersebut termasuk dalam kategori ukuran kecil, dengan jumlah total mencapai 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Aher Optimis Syaikhu-Ilham Menang di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Janji Akan Tertibkan Parkir Liar di Ciawi

Jumlah total DPT tersebut adalah 2.252.854 pemilih. Oleh karena itu, setiap jenis materi kampanye dicetak dalam jumlah yang sama, yaitu 2.252.854 lembar, dan kemudian dibagikan kepada tiga pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan. 

"Alat peraga kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing item kita berikan sebanyak 2,2 juta lembar yang dibagi untuk tiga paslon. Sehingga masing-masing paslon mendapatkan 750.618 lembar tiap item," katanya.

Terdapat juga iklan dalam ukuran besar, yaitu lima unit baliho dengan ukuran tiga kali empat meter, serta 460 lembar umbul-umbul dan 374 lembar spanduk.

"Jumlah tersebut untuk masing-masing paslon yang harus disebar di 187 desa dan kelurahan serta 23 kecamatan," katanya.

BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Proyek Fly Over Stasiun Tenjo

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bogor Kawal Logistik Pilkada Serentak 2024 Demi Kelancaran Pemilu

Aplikasi tersebut nantinya akan diberikan kepada setiap tim sukses (timses) dari pasangan calon. Timses bertanggung jawab untuk memasang aplikasi di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.

Lokasi pemasangan ini telah diatur dengan detail oleh KPU untuk memastikan distribusi yang merata dan pelaksanaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: antaranews.com