TPAS Sarimukti 'Over Capacity', Pemkab Bandung Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar

TPAS Sarimukti 'Over Capacity', Pemkab Bandung Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar Batasi Kuota Pembuangan Sampah-Jabar Ekspres-Istimewa

 

Dikatakan Asep, adapun instrumen pengelolaan sampah berbasis rumah tangga yang selama ini sudah diterapkan adalah kewajiban setiap rumah tangga memiliki dua LCO untuk penanganan sampah organik serta bergabung ke bank sampah terdekat untuk penanganan sampah organik.

 

"Para camat akan melaksanakan program zero fool waste di masing-masing kantor mulai tanggal 7 Oktober 2024," imbuhnya.

 

Pihaknya berharap kepada para camat untuk menentukan tim monitoring pelaksanaan pengurangan sampah sejak dari sumber, sosialisasi dan diseminasi program zero food waste. Selain itu pelaksanaan program zero food waste di lingkungan kantor pemerintah, akan dilaksanakan oleh tim yang akan dibentuk melalui surat keputusan camat.

 

Dari hasil pelaksanaan kegiatan itu melaporkan kepada Bupati Bandung melalui Kepala DLH Kabupaten Bandung pada kecepatan pertama dan secara berkelanjutan. (ysp)

Sumber: