Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Cimahi dan Bandung Barat

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Cimahi dan Bandung Barat

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada para wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 14 Juli 2025.-Aziz-Radar Jabar

RADAR JABAR DISWAY – AG, seorang pria berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ketan bakar itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi karena kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu.

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti pecahan uang palsu seratus ribu sebanyak 77, 150 lembar uang palsu siap potong pecahan lima puluh ribu rupiah dan184 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah siap edar.

 

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, AG nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal). Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, namun pelaku sudah mampu memproduksi ratusan lembar uang palsu di rumah kontrakannya di Kampung Tipar Timur RT04/16, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana atau lebih lengkapnya setiap orang yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dan atau mengedarkan uang palsu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

”Kami amankan tersangka AG (20) yang mana terkait dengan pemalsuan mata uang rupiah, kepemilikan, memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ungkap Niko, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 14 Juli 2025.

 

”Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa barang bukti untuk bisa memproduksi mata uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” imbuhnya.

Sumber: