Tersangka FA (23) Ditangkap Polda Metro Jaya, Kelola Situs Judi Online di Sumatera Barat
Tersangka FA (23) Ditangkap Polda Metro Jaya, Kelola Situs Judi Online di Sumatera Barat--(Sumber Gambar : Antara)
BACA JUGA:Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 5 Affiliator Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polri Berhasil Bongkar Sindikat Perjudian dan Pornografi Online Internasional Asal Taiwan
Ancaman pidana yang dihadapi FA tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penangkapan FA menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak praktik perjudian online yang semakin marak. Ade Safri menekankan pentingnya patroli siber yang dilakukan secara berkala untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber, termasuk judi online. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, karena konsekuensinya bisa sangat serius baik dari sisi hukum maupun finansial.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan perjudian online bisa diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatifnya.