Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 5 Affiliator Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sebanyak lima pelaku transaksi judi online atau affliator situs Toge123 diringkus petugas Satreskrim Polresta Bandung.--Yusup/Radar Jabar
RADAR JABAR - Sebanyak lima pelaku transaksi judi online atau afiliator situs Toge123 berhasil diringkus oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah wilayah berbeda, termasuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Jakarta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa para tersangka ini melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA:Promosikan Judi Online Toge123, Lima Affiliator Diringkus, Polresta Bandung Beberkan Peranan Pelaku
"Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis, 11 Juli 2024.
Kusworo menyebut, para tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Nilai transaksi atau perputaran uang haram dari jaringan judi online yang dikelola Aceng ini pun mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Berdasarkan catatan transaksi perbankan selama tiga bulan terakhir saja, lanjut Kusworo, perputaran uang di rekening para tersangka mencapai jumlah yang fantastis, yaitu sekitar Rp 3 miliar
"Dari data berdasarkan catatan transaksi perbankan, perputaran uang di rekening tersangka mencapai Rp.3 miliar," bebernya.*(ysp)
Sumber: