Terancam Denda Rp10 Miliar, Selebgram Kota Bogor Ditangkap Akibat Promosi Judi Online
Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, pada Rabu (30/10/2024), umumkan penangkapan selebgram berinisial AJP (25) yang mempromosikan situs judi online--Istimewa
Radar Jabar Disway – Seorang selebgram Kota Bogor kini menghadapi ancaman denda hingga Rp10 miliar setelah terlibat dalam promosi situs judi online. Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, pada Rabu (30/10/2024), mengumumkan penangkapan selebgram berinisial AJP (25) yang mempromosikan situs judi melalui akun media sosialnya.
Kombes Bismo menekankan bahwa bagi pelaku yang terbukti mempromosikan perjudian online, ancaman hukumannya sangat berat, mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, sesuai dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024.
Setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor, AJP didapati menerima bayaran Rp3.650.000 per bulan untuk mempromosikan situs judi online "KOIN PLAY" di akun Instagram miliknya, @callme_pe, yang memiliki 44.900 pengikut.
BACA JUGA:Karhutla Landa Rumpin Bogor: Lahan 10.000 Meter Hangus Terbakar
BACA JUGA:Pria di Bogor Tewas Usai Cekcok karena Mie Instan Kurang Matang
“Aktivitas perjudian tidak hanya menghancurkan masa depan individu tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas,” jelasnya pada Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, terungkap bahwa AJP dihubungi oleh seseorang bernama Jennifer (DPO) yang menawarkan kesempatan menjadi brand ambassador judi online.
"Sebelumnya, AJP juga diketahui menerima tawaran serupa dari situs judi ZARAPLAY pada Mei hingga Juni 2024 dengan bayaran Rp2.500.000," terangnya.
Sumber: