Surat Keputusan Mendagri: Pemberhentian PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu Terungkap

Surat Keputusan Mendagri: Pemberhentian PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu Terungkap

Surat Keputusan Mendagri: Pemberhentian PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu Terungkap-Muhamad Ilham-Radar Jabar

RADAR JABAR - Menjelang Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikabarkan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Asmawa Tosepu dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bogor. Kabar ini muncul setelah surat keputusan resmi mengenai pemberhentian tersebut beredar pada Jumat, 20 September 2024.

Dari Surat Keputusan (SK), SK tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Pelaksana Harian (Plh) Biro Umum, Evan Nur Setya Hadi, pada tanggal 19 September 2024. Dalam surat keputusan yang tertuang dalam Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024.

"Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberhentikan saudara Asmawa,  sebagai Penjabat Bupati Bogor," ujarnya disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.

Sebagai penggantinya, Mendagri mengangkat Bachril Bahri, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Bogor. 

BACA JUGA:Mantap! Desa Arjasari Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 Tingkat Jabar dan Nasional

BACA JUGA:A Koswara Resmi Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Bandung yang Baru

"Mengangkat saudara Bachril Bahri sebagai Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat," tulis surat keputusan tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan yang ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2024. Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pejabat-pejabat Pemkab Bogor mengenai pemberhentian Asmawa Tosepu.

Namun demikian, dengan langkah ini, Mendagri Tito Karnavian menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepemimpinan daerah menjelang Pilkada yang akan datang.

Perlu dicatat, Asmawa Tosepu baru menjabat kurang dari satu tahun, setelah dilantik pada 30 Desember 2023. Selama masa jabatannya, ia telah melaksanakan berbagai kebijakan, termasuk penertiban serta penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: