Akibat Serampangan Pembangunan PT Jaswita di Puncak Bogor

Proses pemasangan papan penyegelan di Hibisc Fantasy Puncak.--Foto: Regi/Radar Jabar
RADAR JABAR - BUMD milik Provinsi Jawa Barat (Jabar) yakni PT Jaswita telah dibongkar langsung oleh pihak Pemprov karena dinilai berkontribusi dalam menyebabkan banjir.
Sebelumnya, PT Jaswita telah menerima imbauan dari Pemkab Bogor untuk membongkar secara mandiri pada 2024 lalu.
Saat itu, Pemkab Bogor dipimpin oleh Pj Bupati yakni Asmawa Tosepu. Dia mengatakan, tidak semua bangunan di PT Jaswita mengantongi izin.
Sehingga, Asmawa memerintahkan BUMD milik Provinsi Jabar itu untuk membongkar bangunan yang tidak berizin secara mandiri.
Kemudian, dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bogor berikutnya yakni Bachril Bakri. Di tahun yang sama, Pemkab Bogor menutup area PT Jaswita seluas 13 Hektar.
BACA JUGA:Bupati Bandung Selesaikan Polemik Pasar Ciparay: Minggu Depan Mulai Pembangunan
BACA JUGA:Pemerintah Segel 4 Bangunan Penyebab Banjir Jakarta
Pada tahun 2025, tepatnya pada Kamis (6/3/2025) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi langsung, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Zulhas sapaan akrab Menko Pangan mengatakan, urusan dengan PT Jaswita memperoleh aduan dari masyarakat begitu banyak dan berpotensi dalam menyebabkan banjir yang terjadi belakangan ini di wilayah Jabodetabek.
"Dalam rangka juga menegakkan aturan hukum undang-undang yang berlaku," kata Zulhas kepada wartawan, pada Kamis (6/3/2025).
Undang-Undang itu tertulis pada papan segel yang dipasang di temlat bangunan yang mengalami penyegelan. Tulisan tersebut yakni "Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang".
BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Siapapun yang Melanggar Kita Bongkar
BACA JUGA:Pemprov Jabar Bongkar PT Jaswita di Puncak Bogor
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, PT Jaswita sudah terindikasi pelanggaran pidana.
Sumber: