Polisi Janji Buru Cherry Lai, Bos Brandoville Studios Tersangka Penganiayaan Karyawannya

Polisi Janji Buru Cherry Lai, Bos Brandoville Studios Tersangka Penganiayaan Karyawannya

Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Aniaya Karyawannya-Ist-

RADAR JABAR - Polisi sedang memburu bos perusahaan animasi yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap karyawannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya masih mencari bos tersebut, yang merupakan WNA asal Hongkong bernama Cherry Lai (CL) berusia 27 tahun.

"Diduga pelaku masih dicari keberadaannya," katanya kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Dituturkannya, identitas detail telah dikantongi pihaknya mengenai bos tersebut.

"(Inisial) CL, (warga negara) Hong Kong," tuturnya.

Sebelumnya, laporan mengenai dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Cherry Lai (27) telah diterima oleh polisi. Firdaus menjelaskan bahwa laporan tersebut kini berada di tangan pihaknya dan juga di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Padahal Kualitas Sudah Bagus, Ini Penyebab Film Animasi Indonesia Susah Maju

BACA JUGA:Film Animasi Seru Abis! Simak Sinopsis The Sandy Cheeks Movie Saving Bikini Bottom

"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," tuturnya.

Dijelaskan bahwa pihak pelapor telah dimintai keterangan. Pelapor atau korban diketahui adalah karyawan dari perusahaan animasi Brandoville Studios.

"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa penyidik akan memeriksa tiga saksi tambahan, yang merupakan mantan pegawai di kantor Brandoville Studios. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa hari ini terkait kasus pelaporan ketenagakerjaan.

"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebelumnya, seorang karyawati perusahaan game dan animasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat mengaku telah mengalami penganiayaan dan pelecehan oleh bosnya, bahkan dilarang untuk beribadah.

Sumber: