Kasus KDRT Armor Toreador: Siap Hadapi Proses Hukum di PN Cibinong

Kasus KDRT Armor Toreador: Siap Hadapi Proses Hukum di PN Cibinong

Kasus KDRT Armor Toreador: Siap Hadapi Proses Hukum di PN Cibinong-Muhamad Ilham Arizki-Radar Jabar

RADAR JABAR — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador kini memasuki babak baru. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian. 

Armor Toreador, yang sebelumnya sempat viral akibat kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan, hingga menendang anaknya yang masih bayi, kini ditahan dan tengah menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Irwansyah, kuasa hukum Armor, menyampaikan bahwa kliennya sepenuhnya siap menghadapi proses hukum ini. 

"Kami tidak pernah meminta penangguhan penahanan. Armor benar-benar siap menjalani proses hukum ini dengan baik," tegasnya pada Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:Pemkab Bogor Upayakan Pengelolaan Aset Daerah

BACA JUGA:KPU Bogor Tetapkan Debat Kandidat Bupati-Wakil Bupati Dilaksanakan Dua Kali

Menurut Irwansyah, sejak penyelidikan dimulai, pihaknya selalu kooperatif, mengikuti setiap prosedur tanpa upaya memperlambat penanganan kasus. 

Ia juga menambahkan bahwa kondisi Armor saat ini dalam keadaan baik dan sudah ditempatkan di lokasi yang aman, terpisah dari rumah keluarga.

Sementara itu, Agung Ary Kesuma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menuturkan bahwa barang bukti yang diserahkan termasuk handphone milik tersangka, seprai, dan selimut. 

"Barang bukti pelaku ada handphone, seprai, dan selimut. Ini Armor Toreador akan ditahan di Rutan Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Oktober 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Drama Tengah Malam di Cileungsi Bogor: Mr P Seorang Pria terjepit Resleting

BACA JUGA:Sosialisasi Pilgub, KPU Dihantui Rendahnya Tingkat Partisipasi Pilkada di Kabupaten Bogor

Kasus ini, kata dia, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Dengan tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 22 dengan ancaman 10 tahun dan pasal 351 ayat 2 nya 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT junto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kalo KDRT nya pasal 44 ayat 2 yaitu 10 tahun dan 351 ayat 2 nya 5 tahun," paparnya.

Sumber: