Pelaku Kasus Pencongkelan Mata di Gunung Putri Bogor Menyerahkan Diri

Pelaku Kasus Pencongkelan Mata di Gunung Putri Bogor Menyerahkan Diri

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra memberikan keterangan pers mengenai kasus pencongkelan mata di Gunung Putri, Bogor, pada Rabu (25/09/2024)-Muhamad Ilham Arizki-Radar Jabar

RADAR JABAR — Perkembangan terbaru terkait kasus kekerasan yang sempat menghebohkan wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada Jumat malam, tanggal 20 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, seorang pelaku berinisial K alias O akhirnya menyerahkan diri ke kantor Sat Reskrim Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu, 14 September 2024, saat pelaku K alias O bersama istrinya, N, menghadiri acara Festival Vespa yang digelar di Lapangan Bina Marga, Kampung Gunung Putri Utara, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

"Mereka berkumpul bersama teman-temannya dan meminum minuman keras di acara tersebut," ungkap AKP Aulia Robby Kartika Putra kepada wartawan pada Rabu (25/09/2024).

Ketegangan mulai muncul ketika Faisal yang sedang berjoget sambil memegang botol minuman, secara tidak sengaja menyenggol N, istri pelaku. 

BACA JUGA:FARHAN - EWIN Unggul Pada Pilkada Kota Bandung Berdasarkan Hasil Lembaga Survei

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Dua Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye dan Relawan

"Faisal bahkan berusaha merangkul N, namun ditolak. Merasa kesal, Faisal kemudian memukul N menggunakan botol minuman keras yang dipegangnya, menyebabkan luka di pelipis kiri N hingga mengeluarkan darah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata AKP Aulia Robby, pada hari Selasa, 17 September 2024, tim gabungan Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin langsung olehnya dan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Bekasi.

Pada hari Rabu, 18 September 2024, tim gabungan melanjutkan pengejaran ke alamat rumah pelaku di Kampung Selang Cawuk, RT 003 RW 013, Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Namun, pelaku tidak berhasil ditemukan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Dikdik-Bagja: Janji Memprioritaskan Kaum Disabilitas Jika Menang di Pilkada Cimahi

BACA JUGA:Tancap Gas! Pasangan Dikdik-Bagja Siap Sosialisasikan Program untuk Kemajuan Cimahi

"Selanjutnya, pada hari Kamis, 19 September 2024, tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N, yang merupakan istri pelaku, di Kampung Kebon, RT 002 RW 001, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," tambah dia.

Namun, kata dia, pada saat itu baik pelaku maupun saksi N tidak berada di alamat yang dituju. Hanya orang tua dari saksi N, yang berinisial DS (mertua K alias O), yang ditemukan di lokasi.

"Akhirnya, pada hari Jumat, 20 September 2024, pukul 23.30 WIB, saudara DS (mertua K alias O) membawa pelaku K alias O beserta saksi N ke Kantor Sat Reskrim Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Sumber: