Tokoh Masyarakat Cijeruk Bogor, Indra Surkana Ajukan Gugat Perdata Karena Ditetapkan Tersangka oleh Unit III P

Tokoh Masyarakat Cijeruk Bogor, Indra Surkana Ajukan Gugat Perdata Karena Ditetapkan Tersangka oleh Unit III P

Indra Surkana (IS), seorang tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Pada Kamis, 12 September 2024. --Ilham/Radar Jabar

Lebih lanjut, Jajang melihat sejarah penguasaan fisik lahan, bahwa kliennya telah lebih dahulu menguasai lahan yang saat ini menjadi sengketa.

"Termasuk pohon-pohon yang merupakan miliknya. Sementara itu, PT BSS mengklaim memiliki SHGB No 6 yang diterbitkan pada tahun 1997," pungkasnya.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: