Antisipasi Aksi di Depan KPU RI Hari Ini, Jalan Imam Bonjol di Menteng Ditutup

Antisipasi Aksi di Depan KPU RI Hari Ini, Jalan Imam Bonjol di Menteng Ditutup

Antisipasi Aksi di Depan KPU RI, Jalan Imam Bonjol di Menteng di Tutup--(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR, Jakarta, 23 Agustus 2024 - Sepanjang Jalan Imam Bonjol di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sebagai langkah antisipasi adanya aksi dari berbagai elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Penutupan jalan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kelancaran situasi di sekitar area KPU.

Pada pukul 12.20 WIB, lalu lintas di sepanjang Jalan Imam Bonjol terlihat lengang. Kendaraan yang biasanya melintas dari arah Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim. Sementara itu, arus kendaraan dari arah Jalan Pangeran Diponegoro dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto.

Meskipun massa aksi belum tampak di sekitar KPU RI, aparat kepolisian dan TNI tetap bersiaga dengan ketat di area tersebut. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut berjaga di trotoar untuk memastikan tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar kawasan KPU RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi pemasangan barikade beton di sekitar Gedung KPU RI sebagai langkah antisipasi. "Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," ujar Susatyo.

 

BACA JUGA:2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR

BACA JUGA:Kericuhan Pecah di Depan Gedung DPR/MPR RI Saat Polisi Bubarkan Massa Unjuk Rasa RUU Pilkada

 

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, Partai Buruh, dan mahasiswa, menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam aksi tersebut, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di tengah dinamika politik ini, KPU RI memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 27–29 Agustus, akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui sesuai dengan putusan MK.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa aturan-aturan baru tersebut akan diterapkan selama proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Absennya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Munculkan Berbagai Spekulasi, Masinton Pasaribu Angkat Bicara

Sumber: beranda antara