Absennya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Munculkan Berbagai Spekulasi, Masinton Pasaribu Angkat Bicara

Absennya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Munculkan Berbagai Spekulasi, Masinton Pasaribu Angkat Bicara

Masinton Pasaribu Angkat Bicara Soal Absennya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang digelar untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Ketidakhadiran Puan ini menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait dengan sikap politik PDI Perjuangan terhadap RUU tersebut.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, ketidakhadiran Puan Maharani bukan karena alasan politik, melainkan karena sedang menjalankan tugas kenegaraan.

"Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen," ujar Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, yang menjelaskan bahwa Puan saat ini berada di Hongaria dan Serbia untuk kunjungan kerja antarparlemen.

 

BACA JUGA:DPR Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Hingga 27 Agustus Belum Sah

BACA JUGA:Email DPR RI Diduga Diretas, Kirimkan Pesan Bernada Perlawanan dan Kritikan Tajam

 

"Pertemuan bilateral antarparlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia," kata Indra. Puan bersama delegasi DPR lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada tanggal 26 Agustus 2024.

Namun, ketidakhadiran Puan di tengah-tengah pembahasan RUU Pilkada ini memunculkan pertanyaan, apakah hal ini mencerminkan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU tersebut? Masinton hanya menjawab bahwa partainya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat," tegasnya.

Di sisi lain, rapat paripurna yang beragendakan persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang rencananya akan digelar pada Kamis pagi ini, terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang. "Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ungkap Dasco.

 

Sumber: beranda antara