Puan Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat atas Peran dalam Putusan MK UU Pilkada

Puan Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat atas Peran dalam Putusan MK UU Pilkada

Puan Apresiasi Aspirasi Publik Terkait Putusan MK tentang UU Pilkada--Antaranews.com

Namun demikian, dia menegaskan kembali bahwa DPR RI, selain berperan sebagai lembaga politik, juga memiliki fungsi sebagai lembaga negara. Oleh karena itu, meskipun dipengaruhi oleh dinamika politik, DPR RI tetap berkomitmen untuk selalu menempatkan kepentingan negara yang lebih besar sebagai prioritas utama.

Keputusan-keputusan yang diambil oleh DPR akan selalu sejalan dengan konstitusi, memastikan bahwa kepentingan nasional tidak terganggu oleh pengaruh-pengaruh politik sesaat.

"Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis pagi dengan agenda utama pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak mencapai kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan sidang.

Meskipun rapat ditunda, situasi di sekitar kompleks parlemen tetap memanas. Massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di area tersebut sejak siang hingga petang hari. Kondisi demonstrasi sempat memanas, terutama ketika gerbang depan dan belakang kompleks parlemen mengalami kerusakan akibat massa yang semakin tidak terkendali.

RUU Pilkada sendiri telah menjadi topik kontroversial yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi. Sebagian pihak menilai bahwa pembahasan RUU ini dilakukan terlalu cepat dan tidak melibatkan proses yang transparan. Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat untuk membahas RUU tersebut.

Namun, banyak yang berpendapat bahwa pembahasan ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan pada Selasa (20/8). Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan aturan pemilihan kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 telah mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa usia minimum untuk calon kepala daerah kini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, putusan ini membatalkan interpretasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia minimum dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Sumber: