Staf Keuangan PDAM Cirebon Ditangkap atas Dugaan Korupsi Rp3,71 Miliar

Staf Keuangan PDAM Cirebon Ditangkap atas Dugaan Korupsi Rp3,71 Miliar

Tersangka berinisial AL, yang merupakan staf keuangan PDAM Kota Cirebon, diperlihatkan kepada publik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (4/8/2025).-- (ANTARA/Fathnur Rohman)

JABAR EKSPRES - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL (32) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan aktivitas trading di berbagai aplikasi dan bermain judi online.

“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” katanya.

Aksi korupsi tersebut dilakukan oleh AL sepanjang tahun 2024, saat ia menjabat sebagai staf bagian keuangan PDAM.

BACA JUGA:BPBD Bogor Ungkap Asal Air yang Didistribusikan untuk Atasi Kekeringan Masyarakat di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Kampung ‘Tokyo’ di Lereng Gunung Halimun-Salak

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan lima modus untuk menjalankan aksinya. Modus tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana menggunakan cek palsu, memindahkan uang ke rekening pribadinya, serta mengedit dokumen-dokumen keuangan.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori besar, yakni: penggelapan setoran loket sebesar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai dalam pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar, dan pemalsuan tanda tangan cek yang merugikan sekitar Rp200 juta.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen penting, termasuk dokumen internal perusahaan dan laporan transaksi bank.

BACA JUGA:OJK PERKUAT INKLUSI KEUANGAN SYARIAH MELALUI SYARIAH FINANCIAL FAIR (SYAFIF) GOES TO BANDUNG

BACA JUGA:Lewat Ngaji Kitab Ihya, PCNU Bogor Serukan Tingkatkan Etos Kerja

Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah melalui audit resmi, yang akhirnya mengarah pada pengungkapan praktik korupsi tersebut.

Selama proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari kalangan internal PDAM dan pihak lain yang berhubungan dengan aktivitas keuangan perusahaan. Diketahui, tersangka telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak tahun 2014 dan menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021.

Meskipun kasus ini melibatkan staf internal dan jumlah kerugian yang signifikan, Kapolres menegaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan air bersih yang diberikan kepada masyarakat. Layanan PDAM tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan operasional.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun,” ucap dia.*

Sumber: