2000 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Demo di Depan Gedung DPR MPR
Susatyo Purnomo Condro-Ist-
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan interpretasi Mahkamah Agung (MA)sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
BACA JUGA:Namanya Moncer di Pilkada Kota Bandung dan Jabar, Atalia Tegaskan Memilih Bertahan di DPR RI
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ada dua materi penting dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait dengan persyaratan usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dilakukan dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan ketentuan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau partai non-parlemen.
Sumber: