BPN Kabupaten Bandung Tegaskan Biaya Pembuatan PTSL Sebesar Rp 150 Ribu

BPN Kabupaten Bandung Tegaskan Biaya Pembuatan PTSL Sebesar Rp 150 Ribu

Kepala BPN Kabupaten Bandung, H. Iim Rohiman, SH.MH.QRMP.--

RADAR JABAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung menegaskan soal biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp.150 ribu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Bandung, H. Iim Rohiman, SH.MH.QRMP, saat dikonfirmasi Radar Jabar di ruang kerjanya di Soreang, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat ini berdasarkan keputusan bersama tiga menteri.

Anggaran tersebut, tambahnya, untuk kepentingan petugas dari pihak desa, di antaranya untuk pemasangan patok, akomodasi perangkat desa, dan biaya lainnya.

Sedangkan dari BPN sendiri, seperti untuk biaya pengukuran, panitia dan biaya lainnya, sudah ditanggung oleh negara.

 

BACA JUGA:Ratusan Warga Dua Desa di Kecamatan Ciparay Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

BACA JUGA:BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Enam Desa di Kecamatan Ciparay

 

Pada kesempatan itu, Iim mengakui pihaknya masih mendengar informasi miring di lapangan yakni berupa pemungutan lebih. Namun ia menegaskan bahwa masalah tersebut di luar ketentuan yang ada.

"Kami tidak ada bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat maupun rekan-rekan kami di lapangan bahwa pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sebesar 150 ribu," ujarnya.

Adapun masyarakat yang mendapatkan atau mendengar informasi terkait biaya lebih, maka pihaknya akan segera turun langsung untuk menindaklanjuti informasi maupun laporan tersebut.

"Jikalau ada oknum dari internal, pastinya ada sanksinya yakni hukuman disiplin, demosi, kemudian pemberhentian dengan tidak hormat, kalau pun itu memang melebihi kewajaran," tuturnya.

Iim menerangkan, program ini dimulai sejak tahun 1960-an yang merupakan kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Sumber: