Polda Jabar Melimpahkan Dua Muller Bersaudara Terkait Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

Polda Jabar Melimpahkan Dua Muller Bersaudara Terkait Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

Dok. Kejati Jabar terima pelimpahan Muller Bersaudara dari Polda Jabar. Senin (226).--(Sumber Gambar : Sandi Nugraha)

RADAR JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan ini setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap untuk tahap pertama atau P21 pada 17 Juli 2024. "Hari ini kita akan melaksanakan pemeriksaan tahap II perkara atas nama Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024. Sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang buktinya," ucapnya kepada wartawan di Kejati Jabar, Kota Bandung.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP. Neva menjelaskan bahwa perjalanan perkara ini memerlukan waktu yang lama karena berawal dari gugatan perdata.

 

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar

 

"Kami berhati-hati karena perkaranya dimulai dari adanya gugatan perdata pada saat itu, sehingga kami dari satgas anti mafia tanah Jabar, Polda, Kejaksaan, dan BPN telah rutin berdiskusi dan melaksanakan ekspos, baik dengan pusat maupun di wilayah untuk penanganan perkara ini," ujarnya.

Neva menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh jaksa untuk mengawal proses persidangan nanti.

"Ada tujuh orang jaksa yang diketuai oleh Pak Sumarto. Kami akan mengeluarkan surat perintah untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melaksanakan persidangannya, dan akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung serta disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," imbuhnya.

 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Muller Besaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

 

Neva berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Dago Elos, untuk terus mengawal perkara tersebut. "Kami sempat didemo dan ini sudah jelas proses siap disidangkan. Masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa mengikuti di persidangan dan kami akan buktikan sampai selesai," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Muller bersaudara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan. "Jadi pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar dari Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ucapnya di Mapolda Jabar, Senin.

Sumber: Jabar Ekspres