Polisi Tetapkan Muller Besaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Polisi Tetapkan Muller Besaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Polisi Tetapkan Muller Besaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos--Istimewa

 

 

RADAR JABARMuller Besaudara Ykni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa tanah dago elus diduga pemalsuan surat, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus sengketa tanah Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

BACA JUGA:Disdik Jabar Buka Kuota Pendaftaran hingga 300 Ribu di PPDB 2024

Kasus ini yakni tentang dugaan tindak pidana atas pemalsuan surat dan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebaimana dimaksud dalam Pasal 266 atau 263 KUHPidana.

"Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

Sebagai informasi kasus sengketa tanah Dago Elos bermula keluarga Muller mengklaim lahan yang ditinggali warga sebagai milik mereka berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah colonial Belanda. Saat Belanda menjajah Indonesia orangtua mereka membeli tanah di Dago Elos.

BACA JUGA:Ngeri! Terungkap Cara Pelaku Mutilasi di Ciamis Menghabisi Istrinya

Keluarga Muller mengurus Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi. Kemudian, PA Cimahi menetapkan ahli waris itu kepada Muller Besaudara dengan mengeluarkan penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013.

Warga yang resah atas isu itu mereka tidak tinggal diam, mereka melawan dengan baik secara hukum maupun turun ke jalan.

 

 

Sumber: