Kuasa Hukum Harvey Moeis Tegaskan Bukti Tas Mewah Merupakan Jerih Payah Sandra Dewi
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tegaskan Bukti Tas Mewah Merupakan Jerih Payah Sandra Dewi--Antara news
RADAR JABAR- Kuasa hukum Harvey Moeis, yakni Harris Arthur menegaskan barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi (SD).
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin yang dirangkum dari Antara.
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Adapun dalam penyerahan bukti itu meliputi sejumlah mobil, uang tunai dolar AS hingga tas bermerek.
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujarnya.
Terlebih, dia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian dia tetap bersikap kooperatif.
Terkait mobil bermerek MINI Cooper berpelat nomor B 883 SDW, tim kuasa hukum mengatakan kalau mobil itu bukan atas nama Sandra Dewi melainkan merupakan pemberian suami.
"Bukan, semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi, cuman itu memang pemberian dari Pak HM," ujarnya pada awak media.
Ke depannya, pihak kauasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk di persidangan selanjutnya. Dia meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kita menganut asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim pada kasus korupsi timah.
Penyerahan dua tersangka tersebut disertai barang bukti yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim berikut barang buktinya, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik.
***
Sumber: