KPK Periksa Tiga Anggota Tim Teknis 2009 Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

KPK Periksa Tiga Anggota Tim Teknis 2009 Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP --(Sumber Gambar: Antara)

Pada kasus kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (*).

Sumber: branda antara