Anggota Komisi XI DPR RI Kritik OJK Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Jasa Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI Kritik OJK Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Jasa Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI Kritik OJK Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Jasa Keuangan--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh pinjaman online di sektor jasa keuangan.

Ia menuturkan bahwa munculnya kasus ini mencerminkan buruknya kualitas industri keuangan di Indonesia. Menurutnya, OJK hanya bertindak sebagai lembaga penerima laporan tanpa adanya tindakan pengawasan yang memadai.

"Jadi, mulai dari dia 'kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat bahwa validasi data yang buruk dapat menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital harus diamankan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.

 

BACA JUGA: OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024

 

Ia juga menekankan bahwa kementerian dan lembaga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) sebagai bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum tersedia, akan terus ada korban yang berjatuhan.

"Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk mendapatkan pinjaman daring.

Ia menegaskan bahwa OJK akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan kelalaian dari pihak bank atau fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Mahendra juga menjamin bahwa OJK akan menyelidiki kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim yang datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.

"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," katanya.

Sumber: antaranews.com