Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Sitaan

Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Sitaan

Satpol PP Kota Bogor menunjukkan barang bukti miras sitaan selama tiga bulan, yang kemudian dimusnahkan pada Senin 8 Juli 2024-Shabrina Zakaria-ANTARA

“Sanksinya di Perda 1/2021 tentang ketertiban umum, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, atau kurungan penjara tiga bulan.” Pungkas Agustian.

Sumber: