Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Sitaan
Satpol PP Kota Bogor menunjukkan barang bukti miras sitaan selama tiga bulan, yang kemudian dimusnahkan pada Senin 8 Juli 2024-Shabrina Zakaria-ANTARA
“Sanksinya di Perda 1/2021 tentang ketertiban umum, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, atau kurungan penjara tiga bulan.” Pungkas Agustian.
Sumber: