Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras Sitaan
Satpol PP Kota Bogor menunjukkan barang bukti miras sitaan selama tiga bulan, yang kemudian dimusnahkan pada Senin 8 Juli 2024-Shabrina Zakaria-ANTARA
Radar Jabar Disway – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) hasil sitaan selama tiga bulan sedari April 2024 sampai Juni 2024.
Menurut Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, ribuan botol miras yang disita tersebut dijual di kios-kios tanpa izin resmi dari pemerintah. Maka dari itu satpol PP Kota Bogor melakukan penyitaan.
Dia mengungkap ada dua lokasi penjualan miras tak berizin yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan sering dikeluhkan oleh warga. Kedua lokasi itu ialah sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, dan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal.
BACA JUGA:Pedagang Masih Ogah Isi Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor Beri Dismpensasi
“Pada Sabtu (6/7) kemarin kita melakukan tindakan dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Jadi apa yang warga keluhkan, kami atensi dan tindak lanjuti,” jelas Agustian di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024, dikutip dari Antara Jabar.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penindakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum).
BACA JUGA:Silaturahmi ke Fadli Zon, Rudy Susmanto Tegaskan Gerindra Maju Sebagai Calon Bupati Bogor di Pilkada
Sumber: