Pengerjaan Selama 8 Hari, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

Pengerjaan Selama 8 Hari, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

Polresta Bandung kembali meresmikan rumah tidak layak huni di Pameungpeuk --Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bandung kembali meresmikan rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah layak huni.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Sukamanah RT 03 RW 03, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.

"Ini Insyaa Allah rumah ke delapan di bulan Juni dalam mengisi hari Bhayangkara ke-78," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo seusai meresmikan langsung rumah tersebut.

BACA JUGA:Kang DS Terus Support Para Petani di Kabupaten Bandung

Ia menyebut, rumah ini dibangun selama 8 hari sejak peletakkan batu pertama.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya berharap agar kegiatan pembangunan rumah layak huni dapat menjadi motivasi masyarakat untuk meningkatkan rasa empati terhadap sesama.

"Semoga semangat tepo seliro, gotong royong, bahu-membahu oleh masyarakat sekitar bisa menular kepada masyarakat lainnya, sehingga kita bisa menjadi insan yang lebih baik dari hari kemarin," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan, melalui program sosial ini, pihaknya akan terus membantu masyarakat yang memerlukan perbaikan rumah.

BACA JUGA:Jaring Bibit Atlet Berbakat, Polresta Bandung Gelar Turnamen Bola Basket Tingkat Nasional

"Perlu diketahui, pembangunan rutilahu ini hanya dapat memangun rumah layak huni di atas lahan yang jelas kepemilikannya dan bersertifikat," ujarnya.

"Yang penting selama tanahnya milik pribadi, bukan tanah bermasalah atau sengketa, Insyaa Allah kami akan bergotong royong dengan warga sekitar untuk membantu membangun," pungkasnya.***(ysp)

Sumber: