Djohar Arifin Husin: Biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT Seharusnya Gratis Sesuai Amanat Konstitusi

Djohar Arifin Husin: Biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT Seharusnya Gratis  Sesuai Amanat Konstitusi

Djohar Arifin Husin Biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT Seharusnya Gratis Sesuai Amanat Konstitusi--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Djohar Arifin Husin, anggota Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Indonesia seharusnya tidak dikenakan biaya, sesuai dengan amanat konstitusi.

"Kalau perlu, mahasiswanya gratis, sesuai dengan konstitusi kita," kata Djohar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri pendidikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Sejalan dengan amanat tersebut, Djohar berpendapat bahwa pemerintah dan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri, tidak seharusnya membebankan UKT kepada mahasiswa. Sebaiknya, perguruan tinggi negeri memiliki tim penggalang dana yang bertugas mencari sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Dana ini, menurutnya, bisa diperoleh melalui pengembangan potensi bisnis daerah, seperti bisnis tambang.

 

BACA JUGA: Sosialisasi Internal PPDB 2024, Kadisdik Jabar Serukan Integritas dan Kejujuran

 

"Banyak sekali hal yang bisa diambil dari daerah sendiri untuk mendapatkan uang. Jangan diambil dari mahasiswa," ujar dia.

Sebelumnya, Djohar telah mengungkapkan pandangan serupa dalam rapat Panja Pembiayaan Pendidikan pada Kamis (27/6). Dia berharap agar perguruan tinggi dapat memiliki dan mengoperasikan usaha bisnis untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi mahasiswa.

"Saya harapkan semua perguruan tinggi. Jadi ada tim yang mengurus pendidikan ada, yang ngurus bisnis ada. Jadi, uang kuliah tidak dibebankan ke mahasiswa karena ini melanggar konstitusi. Tidak boleh," kata dia.

Contohnya, perguruan tinggi bisa mengembangkan bisnis di sektor sawit atau tambang. Namun, Djohar juga mengakui pentingnya peraturan yang memperkuat posisi perguruan tinggi dalam mengelola berbagai jenis bisnis tersebut. 

"Kita punya tanah, sawit, kok dikasih ke orang. UNRI (Universitas Riau)  tidak punya satu hektare pun kebun sawit, padahal di sekelilingnya kebut sawit. Ada tambang batu bara, emas, nikel, kok perguruan tinggi negeri enggak ngambil ini. Harus kita siapkan peraturan untuk ini," ucap dia.

Sumber: antaranews.com