MK Putuskan Biaya SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Seorang guru memberikan pelajaran agama kepada murid di Sekolah Dasar Negeri 20, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/11/2024)--ANTARA FOTO/Ampelsa
RADAR JABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah signifikan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun—mulai dari tingkat SD hingga SMP atau jenjang yang setara—wajib diberikan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024, yang meminta penafsiran ulang terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Para pemohon ingin agar ketentuan tersebut mencakup kewajiban sekolah swasta untuk turut menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini adalah Suhartoyo (selaku ketua dan anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
BACA JUGA:Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bakal Gratiskan Pendidikan Siswa Miskin di Sekolah Swasta
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pendidikan dasar juga wajib gratis di sekolah swasta,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan program wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara berkewajiban secara konstitusional untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembiayaan pendidikan dasar, maka akan menghambat warga negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Guntur.
Ia turut menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi, di mana dukungan pembiayaan program wajib belajar cenderung lebih banyak diberikan kepada sekolah negeri, sementara sekolah swasta kerap kurang mendapatkan perhatian dari segi anggaran.
Putusan ini menjadi momentum penting bagi reformasi sistem pendidikan nasional, sekaligus membuka jalan menuju pemerataan akses terhadap pendidikan dasar yang berkualitas di semua jenis sekolah. Negara kini diharapkan hadir secara setara untuk seluruh anak Indonesia, tanpa pengecualian.
Sumber: