KPU RI Akan Segera Mengumumkan Rancangan Peraturan Baru Terkait Pencalonan Kepala Daerah

KPU RI Akan Segera Mengumumkan Rancangan Peraturan Baru Terkait Pencalonan Kepala Daerah

KPU RI Akan Segera Mengumumkan Rancangan Peraturan Baru Terkait Pencalonan Kepala Daerah--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengumumkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pencalonan Kepala Daerah setelah melewati tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai tanggapan terhadap proses harmonisasi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan tentang batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rancangan PKPU saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, sehingga putusan MA perlu diintegrasikan ke dalam PKPU tersebut.

Idham Holik menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 adalah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

 

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Bandung 2024, KPU Pastikan Tidak Ada Calon Independen yang Mendaftar

 

Selain itu, Idham menyatakan bahwa MA memiliki wewenang untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, "Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".

Ia menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada, KPU harus menerapkan prinsip kepastian hukum.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Sumber: antaranews.com