Puluhan Buruh Perempuan CV Vhileo Geruduk Pengadilan Negeri Bandung Tuntut Hak Dasar
CV Vhileo Geruduk Pengadilan Negeri Bandung --(Sumber Gambar : Nizar/Jabar Ekspress)
RADAR JABAR— Puluhan buruh perempuan dari pabrik handuk CV Vhileo di Majalaya, Kabupaten Bandung, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (3/6). Mereka memperkarakan perusahaan mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar seperti upah, tunjangan hari raya (THR), uang masa tunggu selama dirumahkan, dan pesangon.
Kuasa hukum buruh dari LBB Bandung, Rafi Saiful, menyatakan bahwa sejumlah gugatan telah diajukan ke pengadilan. "Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak bekerja lagi semenjak dirumahkan pada tahun 2022," kata Rafi kepada Jabar Ekspres yang dikutip @Radarjbar.disway.id di Kantor PHI Bandung.
Bersama sekitar 20 buruh, tim kuasa hukum mendatangi kantor PHI untuk memenuhi panggilan sidang perdana.
Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam sidang tersebut. "Sidang sudah berjalan tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menunjukkan itikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan," sesalnya.
BACA JUGA:Jabar Cari Solusi Terbaik bagi Tuntutan Warga yang Terkena Dampak Ledakan Gudmurah
Gugatan yang diajukan buruh meliputi:
Upah yang belum dibayarkan
Pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun
Uang masa tunggu selama dirumahkan
Di depan kantor pengadilan, tampak para buruh melakukan aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan poster-poster protes yang menggugat pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Sumber: Jabar Ekspres